BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Memasuki masa-masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Nor Alamsyah mengingatkan ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).
Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 huruf 1 menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan dan manajemen ASN adalah netralitas.
"Setiap ASN tidak boleh berpihak kepada calon mana pun dalam Pilkada 2018, harus netral," pesan Nor Alamsyah, Selasa (16/1/2018).
Makanya ia menegaskan sejumlah larangan terhadap aktivitas ASN di Medsos. "ASN dilarang meng-upload foto, menanggapi seperti memberikan komentar, like apalagi membagikan gambar, tulisan atau apapun itu yang berkaitan dengan salah satu paslon kepala daerah," katanya.
Alamsyah juga mengimbau ASN tetap menjaga kode etik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. "Kalau ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi, ini akan terus kita awasi," pungkasnya. (HAMDI/B-5)








