SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Rendy Lesmana berharap agar ke depan, Kabupaten Sukamara memiliki Wilayah Pertambangan Rakryat (WPR) yang sudah ditetapkan sesuai peraturan.

"Harapan kami agar Kabupaten Sukamara memiliki WPR yang telah ditetapkan sehingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diterbitkan, di antaranya untuk Galian C," ucap Rendy Lesmana, Selasa (16/1/2018).

Menurut Rendy, dengan sudah ditetapkannya WPR oleh pemerintah maka pemkab dapat menganggarkan biaya reklamasi untuk lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal.

"Untuk mengurangi dan mengingatkan bahwa tambang ilegal yang dilakukan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem di sekitarnya, maka kita melakukan pemasangan baleho bentuk mengingatkan masyarakat," tuturnya.

Rendy berharap, dengan adanya baleho peringatan yang dipasang sejak 13 Januari 2018 tersebut dapat meningkatkan kesadaran bahwa penambangan liar yang dilakukan adalah sebuah kesalahan dan melanggar hukum.

"Yang melakukan penambangan ilegal nantinya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang diberlakukan," tegas Rendy Lesmana. (NORHASANAH/B-2)