BORNEONEWS, Sukamara - Angka perceraian di Kabupaten Sukamara meningkat. Meski tidak menyebut angka, Kepala KUA Sukamara Aspihani mengatakan, kasus perceraian didominasi oleh orang ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jumlah pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kecamatan Sukamara yang resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Agama (PA) sebanyak 18 pasutri," ucap Aspihani, Selasa (16/1/2018).
Menurut Aspihani, sebelum proses perceraian sampai ke PA, pihaknya telah melakukan proses mediasi kedua belah pihak agar ada solusi bagi pasutri tersebut.
Untuk proses perceraian, lanjutnya, masih dilaksanakan di PA Pangkalan Bun. Namun, ada juga persidangan yang dilaksanakan di Sukamara melalui program sidang keliling yang digelar oleh PA Pangkalan Bun.
"Beberapa persoalan perceraian yang muncul di antaranya karena KDRT, perselingkuhan dan permasalahan keluarga lainnya," ucapnya.
--page
Aspihani melanjutkan, dalam menekan angka perceraian setiap tahunnya, KUA Sukamara berupaya melakukan sosialisasi tentang pernikahan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan ataupun sudah melaksanakan pernikah. Tujuannya, agar pasangan yang akan menikah mendapatkan pelajaran dan pegangan dalam membina rumah tangga. (NORHASANAH/B-2)








