BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait penetapan DPO AR dan istrinya dalam kasus Zenith yang sudah dicabut Polsek Ketapang. Hal itu merupakan ranah kepolisian.
Namun menurut Wahyudi, dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dalam hal tertangkap tangan, setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
"Dalam aturan jelas, jangankan Kejaksaan, masyarakat juga bisa menangkap DPO, tangkap saja ramai-ramai, serahkan ke aparat, kan bisa, jelas itu diatur," tegas Wahyudi, Selasa (16/1/2018) saat ditanya masalah DPO bandar zenith di Kotim.
Sementara itu, dalam Pasal 108 dalam Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Sementara dalam Ayat (2) setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
--page
Wahyudi menyebut,butuh peran serta masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat terutama kejahatan narkoba, mengingat sumber daya aparat hukum terbatas. "Apa jadinya kalau penggunaan narkoba sudah tinggi," pungkasnya.
Sebelumnya, AR dan istrinya TT ditetapkan sebagai DPO saat dua anak buahnya berkicau kalau zenith yang diamankan berasal dari AR dan TT. Akan tetapi saat keduanya dipanggil dalam kasus berbeda, mereka tidak datang dan mangkir. Setelah kasus itu inckrah setahun kemudian, AR dan TT kembali lagi ke Sampit, namun sayang petugas malah mencabut status tersebut. (NACO/B-2)








