SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali  amankankan ribuan butir obat daftar G jenis Charnophen alias zenith dari tiga tersangka yang ditangkap pada Senin (15/1/2018) kemarin.

Saat melakukan press rilis, Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar mengatakan, 5.423 butir obat yang dicabut izin edarnya pada tahun 2009 tersebut didapat dari satu orang pengedar, satu orang bandar dan satu orang kurir.

"Dari tangan TA kami dapatkan 23 butir zenith dan dari AF beserta kurirnya Am kami temukan 5.400 butir zenith," ucap Muchtar, Selasa (16/1/2018).

Dirinya juga mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak ada hubungannya dengan pengungkapan dua unit truk berisi jutaan butir zenith yang di tangkap pada penghujung tahun 2017 lalu. Meskipun demikian, pihaknya tetap akan berusaha mengungkap siapa bandar besarnya.

"Para tersangka ini tidak ada hubunannya dengan pengungkapan kasus dua unit truk berisi zenit. Namun kami akan terus cari bandar besar yang memasok ke tersangka," terang Muchtar. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)