BORNEONEWS, Sukamara- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukamara Rendy Lesmana mengatakan, ada empat lokasi di Bumi Gawi Barinjam yang dijadikan tambang ilegal.
Empat lokasi itu yakni Desa Pudu Rundu, jalan menuju Kecamatan Pantai Lunci, Desa Seputihan, dan Dusun Terantang.
"Lokasi-lokasi ini sudah diberi baleho peringatan untuk tidak melakukan penambang atau pengambilan pasir karena nantinya dapat merusak lingkungan," tuturnya Rendy Lesmana, Selasa (16/1/2018).
Ia berharap, ke depan Kabupaten Sukamara bisa memiliki wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah daerah.
"Harapan kami agar Kabupaten Sukamara memiliki WPR. Sehingga izin pertambangan rakyat (IPR) dapat diterbitkan, di antaranya untuk galian C," ungkapnya.
--page
Dengan ditetapkannya WPR, maka pemerintah kabupaten dapat menganggarkan biaya reklamasi agar lingkungan yang rusak akibat tambang bisa kembali diperbaiki. (NORHASANAH/B-3)








