BORNEONEWS, Muara Teweh - Angka perceraian di Kecamatan Teweh Tengah, Teweh Baru, dan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara pada 2017 relatif menurun bila dibandingkan dengan 2016.
Hal ini berdasarkan pemberitahuan tentang putusan perceraian dari Pengadilan Agama kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Muara Teweh.
Dalam pemberitahuan itu, tercatat angka perceraian pada 2017 sebanyak 184 putusan. Dengan rincian 43 gugat talak (gugatan yang diajukan suami) dan 141 gugat cerai (gugatan yang diajukan istri).
Sedangkan persoalan rumah tangga yang bisa KUA mediasi melalui BP4 Kecamatan Teweh Tengah sebanyak 54 kasus.
“Alhamdulillah ada yang bisa didamaikan tanpa harus bercerai” sebut Kepala KUA Muara Teweh Pirmansyah, Selasa (16/1/2018).
--page
Lebih lanjut, Pirmasyah mengungkapkan, angka pernikahan pada 2017 sedikit lebih banyak dari 2016.
Ia mengimbau, pengurusan berkas pernikahan hendaknya tidak melalui perantara atau calo. Sebab dikhawatirkan ada yang mengambil manfaat dari calo tersebut.
“Karena bagaimanapun undang-undang sudah mengatur bahwa nikah di kantor gratis dan nikah di rumah bayar Rp600 ribu yang langsung disetor oleh calon pengantin ke bank,” sebutnya. (RAMADANI/B-3)








