BORNEONEWS, Palangka Raya – Mahar politik menjadi perbincangan hangat pada proses pencalonan pemilihan kepala daerah di Kalimantan Tengah. Kota Palangka Raya, salah satunya.
Menyikapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Satriadi mengatakan, pemberi dan penerima mahar politik sebenarnya sama-sama bisa dikenai sanksi.
“Kami menginstruksikan Panwaslu Kota untuk menindaklanjuti. Menggali lebih lanjut informasi yang ada,” kata Satriadi, Selasa (16/1/2018).
Ia menuturkan, jika nanti terbukti ada mahar politik, sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
“Dalam UU sebenarnya ada dua sanksi. Partai sanksinya tidak dibolehkan mengajukan calon di daerah yang sama untuk periode berikutnya. Pidana juga ada,” ungkapnya.
Satriadi menegaskan, yang akan menjalani sanksi jika terbukti adanya mahar politik, tidak hanya dari mereka yang menerima. Tetapi juga dijatuhkan kepada pemberi mahar.
“Yang memberi dan menerima kena juga,” tegasnya. (BUDI YULIANTO/B-3)








