PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Perencanaan Pembangunan daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap perencanaan pembangunan semua daerah di Provinsi ini berjalan sesuai tata cara perencanaan yang baik.

Karena itu, institusi 'dapur' perencanaan Pemprov Kalteng ini menggelar sosialisasi Permendagri No. 86 Tahun 2017, Rabu (17/1/2018). Seluruh Bappeda kabupaten/kota diundang dalam kegiatan ini.

Bertempat di Aula Bappedalitbang, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini juga menghadirkan Kepala Dinas, Badan, Biro di lingkup Pemprov Kalteng dan dibuka Plt Sekda Fahrizal Fitri.

"Sosialisasi ini untuk mempertajam perencanaan sesuai dengan aturan main sesuai Permendagri. Kita undang dua nara sumber dari Dirjen Kemendagri," kata Kepala Bappedalitbang Kalteng Yuren S Bahat kepada Borneonews di ruangannya sebelum acara berlangsung.

Yuren juga mengatakan, pentingnya sosialisasi ini karena terbit pedoman baru dimana ada beberapa perubahan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga perlu penyesuaian.

--page

Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Permendagri ini tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. (ROZIQIN/B-5)