BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas sedang menyusun peraturan bupati (Perbub) untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMDes Kabupaten Kapuas, Kertidipora mengatakan setiap tahun aturan pencairan ADD dan DD harus diseuaikan dengan Perbub.
"Saat ini kita sudah menyusun draf Perbub dan masih menunggu biro hukum provinsi dan juga Perda belum bisa dibahas," katanya, Rabu(17/1/2018).
Tahun ini ada perbedaan dengan 2017.Dimana pencairan ADD harus disesuaikan dengan Perbub dan Persa dan DD sudah aturan baku dari pusat dan tahun ini anggaran untuk Kapuas Rp1,60 miliar.
"Sedangkan untuk pencairannya akan dilakukan tiga tahap. Yakni tahap I sebesar 20 persen tahap 2 dan 3 sebesar 40 persen.Karena ada keniakan anggaran untuk ADD Rp100 miliar," ungkapnya. (DJIMMI NAPOLEON/B-6)








