BORNEONEWS, Sampit - NSalias Nal, warga Jalan Muchran Ali Gang Kacapiring, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ikut mencuri lantaran ajakan seorang remaja yang sudah menjadi residivis dalam kasus serupa.
Kepada JPU Kejari Kotim, Siska Purna Sari, tersangka mengaku melakukan aksinya itu bersama rekannya yang sudah diproses terlebih dahulu itu pada Sabtu (18/11/2017) sekitar pukul 09.00 wib di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah di kediaman Siti Radawiyah.
Bermula saat keduanya berada di barak Jalan Merak 3, Kelurahan Baamang Hilir, sekitar pukul 08.00 wib diajak rekannya. "Jalan-jalan kah kita, sambil mencari (tempat beraksi)," ujar Nal menceritakan.
Lalu keduanya berjalan kaki, saat melintas di TKP melihat pemilik rumah keluar lalu keduanya masuk.
Mereka masuk lewat jendela dengan cara merusak tralis, di dalam mereka mengambil tiga buah telepon seluler milik Siti Radawiyah.
Ketika asyik di dalam korban datang, melihat mereka langsung meneriakinya maling.
Keduanya keluar sembunyi di semak-semak sekitar rumah korban akan tetapi diketahui oleh warga yang sudah mengepung keduanya. Warga yang kesal sempat memukul mereka hingga akhirnya diserahkan ke polisi.
Pengakuan Nal ini kali pertama ia masuk penjara, sementara rekannya sudah yang kedua kalinya.
Dalam kasus ini rekannya dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan pertimbangan masih di bawah umur, sementara Naldi tingga menunggu proses persidangan. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (NACO/B-6)








