BORNEONEWS, Sampit - SP (20) salah satu pelaku perampas ponsel (telepon selular) yang diamankan pada Sabtu (13/1/2018) lalu, beserta barang bukti berupa satu unit ponsel hasil curian terancam dipidana penjara maksimal 7 tahun.
"Pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun," ucap Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri, Rabu (17/1/2018).
Sugeng beraksi bersama dua rekannya yang kini masih buron. Yakni AG (19) dan seorang remaja berusia 18.
Tiga remaja di bawah umur menjadi korban curat saat asyik nongkrong di sekitar Bandara H Asan Sampit, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Ponsel tiga remaja itu dirampas orang tidak dikenal, pada Selasa (9/1/2018) malam lalu.
--page
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak melakukan kekerasan. Pelaku datang menggunakan sepeda motor menghampiri korban lalu merampas empat ponsel. Tidak ada sedikitpun kekerasan badan yang dilakukan para pelaku, namun atas aksi tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6,8 juta.
Hingga kini polisi terus mencari keberadaan dua rekan SP tersebut. "Dua dari tiga pelaku masih kami cari," terang Kapolsek Baamang. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








