SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polsek Cempaga melalui Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring berikan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada para guru disalah satu sekolah dasar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (17/1/2018).

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah melalui Bhabinkamtibmas Bripka Budi Hartono menerangkan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Budi berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi dewan Guru agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, para gurutidak melakukan pungli berbentuk apapun terhadap anak didik dan Orangtuanya. Dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik di dunia pendidikan agar terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat, khususnya di Desa Sungai Paring," harapnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)