KUALA KAPUAS –

 

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis bersalah tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kapuas yang terlibat pungutan liar dana bantuan operasional PAUD.

"Simpei selaku Kabid PAUD divonis 1 tahun 3 bulan penjara, Triko Iriani selaku Kasi PAUD divonis 1 tahun penjara dan Merciana divonis 1 tahun 2 bulan penjara," kata Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso melalui telepon, Rabu (17/1/2018).

Andri, sapaan akrab Andrianto, mengatakan, keputusan Hakim secara obyektif sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Putusan tersebut tidak jauh dari tuntutan JPU.

Hanya saja, vonis Triko Iriani sedikit berbeda, sebab pada saat penyampaian pungutan terhadap Bantuan Operasional PAUD untuk tahun 2017 terjadi penurunan dari tahun 2016 sekitar Rp1 miliar.

"Pada saat penyampaian penjelasan kepada 200 lebih kepala PAUD di aula Disdik terkait adanya pungutan Rp300 ribu, saat penyampaian Surat Pertanggungjawaban(SPJ) kegiatan Triko Iriani datang terlambat, inilah yang menjadi keringanan hakim memutuskan 1 tahun penjara daripada tuntutan JPU," terangnya.

--page

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfon, wakil Majelis Hakim Anwar Sakti Siregar dan Dedy Ruswandy. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas dihadiri oleh Satrio dan Yogi. Terdakwa Simpei dan Merciana tidak didampingi pengacara,hanya Triko Iriani yang minta pendamping pengacara. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)