SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kayu akasia yang diangkut terdakwa Su alias Yan (29), Jam alias Ma (39), Mijan (30), Sut alias Tik (31), AP alias Ag (29) dan Pur (29) disebutkan bukan berasal dari kebun milik HTI PT Kusuma Perkasa Wana, melainkan dari kebun pribadi milik Laun.

"Kayu itu dari kebun saya, bukan dari perusahaan," kata Laun di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nico Hendra Siragih, Rabu (17/1/2018), JPU Kejari Seruyan Chandra Priono Naibaho dan Arman Sinurat.

Sementara terkait faktur, Laun menandatangani lantaran sebagai pemilik lahan. Sementara Kepala Desa Syahrudin yang jadi saksi dalam kasus tanda tangan mengetahui.

"Saya ikut tanda tangan karena memang kenyataan di lapangan kayu itu diambil di lahan Pak Laun bukan di perusahaan," katanya.

Laun mengatakan, akasia tersebut dibeli Budi (DPO), per tonnya seharga Rp 15 ribu. Namun selama kegiatan di lapangan, dia belum menerima hasilnya. Apalagi pasca diamankannya enam anak buah, Budi langsung melarikan diri.

"Tanah itu asalnya dari kakek saya kami kuasai sejak 1943, sampai saat ini tidak pernah berpindah tangan, baik itu ke perusahaan," tukasnya.

Keduanya dihadirkan untuk meringankan para terdakwa, dari bukti yang mereka tunjukan Laun menunjukan legalitas kepemilikan tanahnya. Namun saat ditanya bukti lain yang menunjukkan kayu itu diangkut di lahan Laun, mereka tidak bisa menunjukkannya.

--page

Enam terdakwa ini diamankan bermula pada Jumat (5/10/2017) sekitar pukul 13.00 wib saat terdakwa Yan dihubungi Budi (DPO) menyebut kayu sudah produksi. Dia meminta kayu diangkut sembari mengantar sembako.

Kemudian terdakwa bersama lima rekannya menuju lokasi areal kerja HTI PT Kusuma Perkasa Wana di wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Setelah selesai memuat, truk terdakwa Pur patah as roda belakang, kemudian terdakwa lainnya berangkat duluan tepatnya di Jalan Loging PT Sarpatim Km 33 Desa Ayawan mereka diamankan anggota Polres Seruyan.

Masing-masing truk mengangkut sekitar 29 log kayu akasia atau sekitar 8 meter kubik tanpa dokumen.

Rencananya kayu itu akan dibawa ke Desa Sebabi, ke kediaman Budi (DPO). Hari itu apesnya para terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat. Sementara Budi langsung melarikan diri. (NACO/B-11)