BORNEONEWS, Sampit - Hingga kini keberdaan AS masih ditelusuri aparat kepolisian setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan belasan miliar rupiah dengan modus investasi jual beli karet. Atas perkara ini korban minta aset tersangka ditelusuri, digeledah dan disita.
"AS sudah jadi tersangka, tentu ini memudahkan aparat, kami minta agar asetnya ditelusuri dan secepatnya di sita," kata kuasa hukum salah satu korban, H Darmansyah, Rabu (17/1/2018).
Menurut Darmansyah, mudah bagi aparat menelusuri keberadaan tersangka. Namun jika menelusurinya melalui informasi dari keluarganya tentu sulit, karena bisa dipastikan keluarga tersangka akan menutupinya. Terlebih jika mereka sementara waktu memutuskan komunikasi.
"Beberapa waktu lalu kami datang sudah ke pihak kepolisian mempertanyakannya, pada prinsipnya kami minta agar terus terjadi, karena ini kasus besar kerugian tidak sedikit," ucapnya.
Korban dalam kasus ini diantaranya Khong Budi Suharno warga Jalan Caman RT 23 RW 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ia ditipu AS warga Jalan Perumahan Wengga Metropolitan Muara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang dengan kerugian sekitar Rp10,6 miliar.
--page
Bermula pada Januari 2016 silam, di mana terlapor mendatangi korban untuk menjalin kerjasama dibidang jual beli kareta, karena keterbatasan modal Albert menggunakan uang korban Rp10,6 miliar.
Pada Agustus terlapor memberikan cek Bank BRI, Mandiri, di mana empat cek tunai dan 6 bilyet giro. Saat dicairkan ternyata cek itu kosong.
Kasus ini dilaporkan pada 30 November 2017 silam. Akan tetapi saat ditelisik terlapor melarikan diri. Sementara korban berinisial KAS alami kerugian sekitar Rp1 miliar yang merupakan klien Darmansyah. (NACO/B-5)








