BORNEONEWS, Palangka Raya– Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melarang aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri mengonsumsi gas elpiji 3 kilogram (kg) yang kerap disebut gas melon lantaran tabungnya berwarna hijau muda.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 700/2948/II.3/DESDM tentang Penggunaan Liquefied Petrolium Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 kg.
Gubernur mendasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009.
Keluarnya edaran ini buah keprihatinan di lapangan, di mana banyak gas elpiji 3 kg yang seharusnya barang subsidi untuk warga miskin, dikonsumsi golongan masyarakat mampu.
Alhasil, kerapkali langka dan kerapkali harganya melambung.
--page
Pemerintah kabupaten/kota sebenarnya telah menerbitkan harga eceran tertinggi (HET) sebagai patokan harga gas melon. Namun nyatanya, harga gas kg di masyarakat masih melambung.
“Agar penggunaannya dapat tepat sasaran, Gubernur Kalteng mengimbau kepada ASN, anggota TNI-Polri, pengawai BUMN dan BUMD, untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg yang bersubsidi dan beralih ke yang non-subsidi (5,5 kg dan 12 kg),” demikian bunyi imbauan dalam petikan Surat Edaran Gubernur Kalteng.
Selain tiga pihak tersebut, Gubernur juga mengimbau pelaku usaha, selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih dari Rp50 juta, serta seluruh masyarakat Kalteng yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan agar tidak menggunakan gas melon. (ROZIQIN/B-3)








