PALANGKA RAYA –

 BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksana tugas (PLt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menandaskan agar aparatur perencana melakukan pendalaman terhadap tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Penekanan ini disampaikan saat memberikan arahan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di Aula Bappedalitbang Kalteng yang dihadiri dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (17/1/2018).

“Pertemuan kita pada hari ini dalam rangka pendalaman atas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, guna meningkatkan kualitas penyusunan dokumen serta melakukan koordinasi integrasi dan sinkronisasi serta sinergitas perencanaan provinsi dan kabupaten/kota,” kata Fahrizal.

Sosialisasi, lanjut dia, merupakan langkah awal dalam upaya terciptanya pemahaman yang sama dan mendalam terhadap implementasi peraturan seperti digariskan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Adanya Permendagri tersebut, juga memberikan peran yang sangat strategis terhadap Bappeda sebagai institusi perencana pembangunan di daerah, sekaligus fungsi Bappeda sebagai koordinator perencanaan dan evaluator pelaksanaan pembangunan.

--page

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yuren S Bahat mengatakan pemahaman perencanaan pembangunan perlu ditingkatkan terutama bagi aparatur perencana. Hal ini berkaitan dengan aturan baru dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Tidak banyak perubahan, namun Permendagri yang baru ini lebih sistematis dan detail dalam tiap tahapan,” ujarnya. (ROZIQIN/B-5)