NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau memastikan bahwa syarat pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau pasangan FX Perwiragato-Taufik  dan Taji Pranito-Ghandi Nuswantara dinyatakan belum memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan KPU saat secara resmi mengumumkan hasil verifikasi atau penelitian administrasi dokumen syarat pencalonan dan syarat Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2018-2023, bertempat di Aula KPU Lamandau, Rabu (17/1/2018).

Ketua KPU Lamandau, Daang Padoma, menegaskan, dari empat pasangan Balon yang sudah mendaftar, hanya pasangan Hendra Lesmana-Riko Purwanto (HERO) dan pasangan Sata Umani-Karyadi (SAYA) dinyatakan memenuhi syarat, baik itu syarat pencalonan maupun syarat Balon.

"Sedangkan untuk dua pasangan lainnya yakni pasangan FX. Perwiragato-Taufik Hidayat dan Taji Pranito-Gandhi Nuswantara untuk syarat pencalonan-nya dinyatakan memenuhi syarat, namun untuk syarat bakal calonnya ada yang masih kurang atau tidak memenuhi syarat," katanya.

Untuk pasangan Gato-Taufik, kata dia lagi, dipastikan tidak memenuhi syarat bakal calon karena ada persyaratan yang masih kurang atau tidak dilengkapi, di antaranya adalah tidak adanya lampiran surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan (LHK) dari Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), dan juga tidak menyertakan surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.

--page

Kemudian, sebut dia lagi, untuk Balon Wakil Bupati atas nama Taufik Hidayat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diserahkan ke KPU akan habis masa berlakunya sebelum penetapan calon. Sehingga wajib diperbaharui lagi.

"Sedangkan untuk pasangan Taji-Gandhi, syarat pencalonannya masih belum memenuhi syarat. Sebab, berdasarkan berita acara hasil verifikasi dukungan minimal, pasangan Taji-Gandhi yang maju melalui jalur perseorangan, masih kekurangan 2.733 pendukung. Dan kekurangan itu wajib dipenuhi dengan catatan dua kali lipat," ujarnya.

Sedangkan, kata dia lagi, untuk syarat Balon Bupati atas nama Taji Pranito, dinyatakan belum memenuhi syarat. Sebab, belum ada dokumen atau bukti pembayaran pajak tempat calon terdaftar sebagai wajib pajak dan surat keterangan tidak menunggak pajak, karena yang diserahkan baru sebatas surat pernyataannya.

"Balon Taji Pranito juga tidak menyerahkan foto copy ijazah SLTA. Sedangkan untuk syarat Balon wakil bupati atas nama Gandhi Nuswantara, semuanya dinyatakan memenuhi syarat," bebernya.

Selebihnya, Daang Padoma menyebut bahwa berdasarkan Peraturan KPU, semua Balon yang belum memenuhi syarat pencalonan maupun syarat Balon baik yang maju dari jalur Parpol maupun jalur perseorangan masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kekurangan syarat pencalonan pada tanggal 18 sampai 20 Januari 2018 mendatang.

--page

Sementara itu, diketahui bahwa perihal hasil tes kesehatan yang telah dilaksanakan di RSUD Sultan Imnanuddin Pangkalan Bun, dipastikan bahwa semua bakal pasangan calon dinyatakan mampu (lolos) secara jasmani dan rohani serta terbebas dari psikotropika. (HENDI NURFALAH/B-5)