SEPERTI yang kita ketahui bahwa dewasa ini kita sedang diuji oleh kedewasaan berdemokrasi. Demokrasi yang sejatinya merupakan sebuah berkah yang kita dapatkan dari Tuhan yang Maha Esa tentu dengan susah payah, kita keluar dari jeratan tali pemaksa sang penguasa, otoritarianisme telah kita lalui dengan perjuangan yang begitu panjang.
Jika dulu yang memiliki kesempatan memimpin hanya segelintir orang, namun beda masanya sekarang, konstitusi menjamin dan memberi ruang bagi siapa saja yang ingin mengabdi dan memajukan negeri, tak kenal kaya, miskin, semua memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin. Namun sangat disayangkan, ternyata semua tak sesuai dengan apa yang diharapkan. Partai Politik yang menjadi jembatan tak memberikan ruang gratis pada mereka yang ingin benar-bener bejuang.
Mereka sering kali terhenti dengan biaya politik yang sering kali hampir bikin mati. Misi besar pupus yang punya uanglah yang berjalan mulus. Alhasil konstitusi sebagai landasan tak memiliki kekuatan dan hanya menjadi pajangan. Kita harus akui bahwa Mahar Politik bukan hal baru yang kita temui di negeri ini. Maklum saja partai politik tentu sudah punya hitung-hitungan meskipun kerap kali lebih dominan hitung-hitungan uang daripada kualitas pemimpin yang ingin didapatkan, meskipun hal itu bertentangan dengan Undang-Undang negara seolah-olah tak memiliki kekuatan untuk menuntaskan.
Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sudah secara tegas menyebutkan bahwa “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.” Tak cukup sampai di situ saja pada ayat (2) mempertegas kembali bahwa “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.”
--page
Sering kali kita tak pernah tuntas membahas permasalahan yang ada, negara seolah diam tanpa menghadirkan solusi besar untuk menuntaskan masalah semacam ini. Adanya partai politik adalah suatu keharusan yang tak bisa dipisahkan dalam sistem demokrasi, namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah seberapa besar peran partai politik dalam mengakomodasi kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi pada sebuah sistem. Kegaduhan yang terjadi beberapa waktu ini tentang beredarnya isu mahar yang dipatok oleh partai politik menjadi cerminan bagi kita bahwa upaya kaderisasi kepemimpinan dalam tubuh partai politik cenderung kalah dengan mahar yang dijanjikan.
Kita harus akui bahwa sistem yang dibangun dalam hal perjalanan untuk melahirkan seorang pemimpin yang memang memiliki misi besar dalam membangun daerah melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah jauh dari kata ideal dan hasilnya Konstitusi yang memberikan ruang bagi siapapun untuk memiliki kesempatan untuk duduk di pemerintahan serta Undang- Undang yang secara tegas melarang tidak berjalan dan memang hanya sebagai pajangan. Sistem pembiayaan politik adalah solusi yang tepat di mana pembiayaan politik tersebut harus diukur siapa penyumbangnya, berapa jumlahnya, siapa yang memeriksanya dan dikemanakan uang yang ada, apakah benar untuk kepentingan calon yang diusung atau malah untuk kepetingan pribadi semata dan hal itu bukan hal yang mustahil.
Jika kita belajar melalui sistem pembiayaan politik yang ada di Amerika di mana dibiayai oleh Donatur yang tidak dibatasi berapa jumlahnya namun tetap dilaporkan dalam satu rekening untuk diperiksa oleh negara, sehingga terjadi transparansi dana, namun kelemahan dari sistem ini adalah patai politik cenderung melihat seorang calon pemimpin tidak pada kemampuan berpikir pun misi besarnya, partai politik hanya akan melihat seberapa besar dana yang dimiliki dan hasilnya Demokrasi dibeli. Berbanding terbalik dengan hal itu, di negara-Negara Eropa di mana sistem pembiayaan politiknya sebagian besar dibiayai oleh negara bahkan juga dibiayai sepenuhnya oleh negara.
--page
Sistem ini tentu sangat baik dan tidak mustahil bisa diterapkan di Indonesia, dan juga tentu memberikan peluang besar bagi siapa saja yang ingin maju dalam pertarungan sehat yang bertumpu pada kualitas calon pemimpin baik secara intelektualitas dan tentunya misi besar yang berlandaskan keikhlasan membangun daerah. Sadar atau tidak, pembiayaan politik yang dalam bahasa kasarnya ilegal adalah akar dari permahasalahan paling krusial di negeri ini yaitu korupsi.
Bayangkan saja, seorang calon kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota harus merogoh kocek yang sangat fantastis demi mendapatkan dukungan dari partai politik, dan hal itu dilakukan sebelum sah menjadi calon kepala daerah, bayangkan berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan setelah itu, dan mustahi jika sistem itu digunakan dan sang calon kepala daerah terpilih tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengembalikan modal yang talah ia keluarkan. (Penulis: Tomy Alfarizy/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)








