KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Masyarakat Kabupaten Kapuas diwajibkan perhatikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan jangan sampai jatuh tempo belum dibayar. Jika telat maka akan kena denda.

"Dengan sudah membayar pajak, maka pengemudi tidak akan terjaring razia karena sudah bayar pajak. Di samping itu ini merupakan keharusan masyarakat, untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor," ungkap Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Kalimantan Teng ah, Meida, Kamis (18/1/2018).

Salah satu upaya dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya tersebut yakni dengan melakukan sosialisasi ke  desa dan kelurahan di Kabupaten Kapuas. 

Di samping juga pihaknya sekaligus melakukan kegiatan jemput bola untuk memaksimalkan pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat.

"Karena pajak ini dari masyarakat untuk masyarakat, salah satunya seperti pembangunan yang direalisasikan oleh pemerintah itu salah satu sumber pendapatannya dari pajak ini," katanya.

--page

Maka dari itu, kesadaran akan pentingnya pembayaran PKB ini harus diketahui dan disadari masyarakat perindividu agar kedepan perkembangan pembangunan di wilayah Kalteng salah satunya Kabupaten Kapuas bisa terus maju pesat. (HAMDI/B-6)