KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Seruyan H Sudarsono mengaku merasa ‘digantung’ oleh Mabes Polri terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan penghilangan barang bukti berupa uang Rp34 miliar.

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena diduga korupsi. Dana kelebihan Pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung Kuala Pembuang yang disimpan dalam kas daerah oleh Pemkab Kabupaten Seruyan, sesuai hasil putusan pengadilan.

Ini, terkait gugatan Direktur PT Swa Karya Jaya, Tjiu Miming Apriliyanto, sebagai pelapor dalam kasus tersebut yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng, beberapa waktu lalu.

Meskipun kasusnya sudah berjalan lama, tetapi hingga, Senin (11/12/2017) kasusnya terkesan mandeg, sehingga Sudarsono merasa dia sengaja "digantung" dengan status tersangkanya.

"Saya sudah ajukan SP3 kepada penyidik Mabes Polri tetapi sampai saat ini, sudah dua kali saya ajukan agar kasus itu di hentikan saja dan status saya sebagai tersangka di cabut, tidak direspon oleh penyidik Mabes Polri," ujarnya, seperti dikutip dari Tribun Kalteng.