BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan menerapkan batas jumlah atau kuota untuk siswa baru di semua sekolah dalam tahun ajaran baru 2017/2018.
"penerapan kuota siswa baru ini bertujuan memberikan pemerataan terhadap penerimaan peserta didik baru dari semua jenjang pendidikan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Seruyan Masrohim di Kuala Pembuang, Senin (3/7/2017).
Ia mengatakan, penerapan dan pemberlakuan kuota ini agar penerimaan siswa baru dapat merata di semua sekolah, sehingga penerimaan siswa baru di setiap sekolah tidak kurang dan tidak lebih. Penerimaan siswa baru pun diutamakan yang saling berdekatan antara sekolah dan tempatktinggal (rumah) siswa.
"Jangan sampai yang jauh diterima dan yang dekat justru sebaliknya," katanya.
Masrohim yang juga Sekretaris Disdik Seruyan tersebut menjelaskan, sebelum masuk tahun ajaran baru, pihaknya telah rapat dengan sejumlah sekolah terkait pembahasan kuota siswa baru di masing-masing sekolah.
Kuota penerimaan siswa baru menyesuaikan standar jumlah siswa per kelas yakni 20 orang, dan itu berlaku bagi semua sekolah yang dinaungi Dsdik kabupaten.
"Kita menaungi sekolah-sekolah sederajat mulai dari pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama, sedangkan sekolah menengah atas menjadi kewenangan Disdik provinsi," katanya.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Kuala Pembuang Tuti Sundari mengatakan, berdasarkan edaran dari Disdik Provinsi Kalimantan Tengah, ditetapkan pemerimaan siswa baru berjumlah 13 rombongan belajar (rombel) atau kelas dengan jumlah 36 orang siswa per kelas.
"Kuota siswa baru dari Disdik Kalteng ditetapkan 13 rombel. Jika tidak mencapai jumlah tersebut, maka jumlahnya menyesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing," terang Tuti.
SMA Negeri 1 Kuala Pembuang hanya mampu memenuhi delapan rombel dari 13 rombel yang ditetapkan oleh pihak provinsi.
"Tahun ini jumlah siswa baru di SMA Negeri 1 Kuala Pembuang berjumlah 268 orang yang terpilih melalui jalur prestasi maupun reguler," katanya. (FREDY MANSYUR HUDA/B-5)








