BORNWONEWS, Puruk Cahu - Kesepakatan antara pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya bersama KPU dan Panwaslu menegaskan bahwa tidak boleh Paslon berkampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Bila melanggar akan dapat sanksi.
"Paslon akan diberikan sanksi pengurangan jadwal kampanye, pembubaran kampanye paslon sendiri dan sanksi paling berat bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada," anggota Panwaslu Murung Raya Boima Hutajulu, Kamis (18/1/2018).
Boim menyebut sejumlah contoh pelanggaran, seperti penyebaran alat peraga kampanye di luar jadwal melalui kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat. "Dan pelanggaran lain yang sudah diatur dalam undang-undangkan," tandas dia.
"Lebih tepatnya paslon tidak boleh melakukan kegiatan apapun yang bersifat kampanye maupun promosi calon di luar jadwal yang telah ditentukan. Pasangan calon harus bisa membuktikan kegiatan yang mereka lakukan di luar jadwal kampanye tidak bernuansa kampanye," katanya.
Boima melanjutkan, dalam hal ini Panwas akan mengkaji setiap laporan ataupun temuan baik dari masyarakat maupun petugas di lapangan, dan nantinya temuan tersebut akan kita kaji baik masuk kategori pelanggaran dan harus diproses hukum lebih lanjut atau tidak.(RISKI RIVALDO/B-5)








