KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan tangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah yang sudah beraksi berkali-kali di sejumlah wilayah.

Sebanyak dua orang pelaku yang merupakan warga Kuala Pembuang ini berhasil diringkus dan diamankan di Mapolres Seruyan guna proses lebih lanjut.


"Kita menangkap dua orang pelaku curanmor yakni Sariamansyah alias Ari (23), dan Hidayat alias Dayat (25), warga Kuala Pembuang dan Desa Pematang Kambat,

Kecamatan Seruyan Hilir Timur," kata Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Satyo Budiarjo di ruang kerjanya, Senin (10/7/2017).


Kedua pelaku curanmor ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sebuah kendaraan skuter metik di sebuah mesjid di Jalan Budi Utomo Kuala Pembuang. Kendaraan yang sedang terparkir dan tidak dalam kondisi stang terkunci itu pun digondol oleh kedua pelaku.


"Motor itu akan dibawa ke jalan lingkar kota, namun karena merasa ada yang mengikuti akhirnya kendaraan tersebut ditinggalkan di dekat Bandara Kuala Pembuang," terangnya.

Dari tangan Hidayat, didapatkan barang bukti (barbuk) sepeda motor Yamaha Mio J merah bernopol KH 6763 LI milik Muhammad Imron Shalih.


Dari kejadian kriminal ini menyebabkan kerugian materil sekitar Rp7,5 juta, dan pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.


Kemudian, dari pengakuan dan pengembangan dari tersangka Ari, dirinya pernah melakukan aksi curanmor di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama rekan-rekannya disana. Bahkan, aksi kriminal yang disinyalir dilakukan oleh komplotan lintas daerah tersebut berada di 12 tempat kejadian perkara yang berbeda. (FREDY MANSYUR HUDA)