BORNEONEWS, Sampit - Inilah akibat perbuatan yang kelewatan batas yang dilakukan Lo (27). Ia terancam hukuman selama 6 tahun penjara, setelah indehoy dengan kekasihanya berusia 14.
Itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit sebagaimana tuntutan jaksa yang dibacakan Kamis (18/1/2018) oleh JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika.
"Terdakwa dituntut 6 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Dewi usai sidang tertutup tersebut.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Norhajiah dan Burhansyah menyebut akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan jaksa pada pekan mendatang.
"Nanti apa yang kami ajukan akan kami sampaikan dalam pembelaan kami," kata Burhansyah.
--page
Aksi persetubuhan dilakukan terdakwa dengan pelajar kelas III SMP itu pada Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 23.00 wib di barak terdakwa. Bermula saat korban meminta jemput hari itu kepada terdakwa.
Karena korban beralasan keesokan harinya tidak sekolah karena libur, setelah dijemput korban dibawa ke tempat terdakwa. Kesempatan itulah keduanya tidur sekamar. Kesempatan itu juga Lo memeluk korban dan keduanya berciuman.
Lo melepaskan pakaian korban, selanjutnya menyetubuhi korban, setelah sekitar 15 menit bersetubuh, keduanya beberapa menit kemudian mengulanginya lagi hingga beberapa kali.
Atas perbuatannya itulah buruh panen sawit ini dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindiungan Anak. (NACO/B-5)








