BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satuan Sabhara Polres Kotim mengamankan ratusan botol minuman keras jenis lonang dari Toko Clara Teddy yang berada di Jalan S Parman, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kamis (18/1/2018).
Ratusan botol minuman keras itu diamankan saat anggota Satuan Sabhara melaksanakan penertiban dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Sampit. Saat itu petugas memeriksa Toko Clara Teddy dan ditemukan menjual minuman keras tanpa izin.
"Ada 133 botol miras jenis lonang yang diamankan dari toko itu. 71 botol arak putih (lonang), 42 botol arak madu," ucap Kasat Sabhara Polres Kotim AKP Bambang Suiji.
Toko itu milik Teddy Darma Putra, warga Gang Permai, Jalan Tidar 4, Nomor 10, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Miras itu ditemukan petugas tersimpan di dalam kulkas yang berada di dalam toko. Ratusan botol miras itu diselipkan di antara minuman dingin lainnya, diduga untuk mengelabui petugas.
--page
Selanjutnya barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk ditindaklanjuti.
"Pemilik toko akan dijadikan tersangka atas penjualan miras tersebut. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2017, tindak pidana ringan tentang peredaran miras dengan pidana denda maksimal Rp50 juta," sebut Bambang. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








