BORNEONEWS, Pangkalan Bun-Hingga saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih menghitung jumlah kendaraan dinas aset daerah yang masih digunakan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Hal itu disampaikan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah, BPKAD Kobar, Rahmat Mulyanto kepada Borneonews di kantornya, Kamis (18/1/2018).
"Kondisi kendaraan itu ditentukan dari segi usia, jadi kendaraan itu maksimal usianya tujuh tahun harus sudah diganti dengan kendaraan baru, kalau ada penggantinya," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, BPKAD juga mempunyai tim khusus yang turun ke lapangan untuk mengecek kondisi kendaraan tersebut. Jika masih fungsional namun untuk pemeliharaannya memerlukan biaya besar, bisa masuk pertimbangan untuk diganti dengan kendaraan baru.
"Untuk saat ini, tidak ada pensiunan yang bawa mobil dinas. Semua pensiunan sudah mengembalikan kendaraan dinas. Jika mereka ingin memiliki mobil tersebut, maka harus ikut lelang," cetus dia. (HARDI/B-8)








