KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menyerahkan hasil tes kesehatan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

Hasilnya, kedua Bapaslon dinyatakan lulus tes kesehatan. "Keduanya memenuhi persyaratan dalam tes kesehatan ini dan dinyatakan lolos," ungkap Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Bardiansyah kepada sejumlah awak media, Kamis (18/1/2018).

Ia melanjutkan terlepas dari pada itu, pada rapat pleno tersebut, kedua paslon ada yang harus diperbaiki berkasnya. Yakni untuk H M Mawardi salah satu berkas persyaratan yakni ijazah SLTA harus perbaiki. 

Pasalnya, kata dia, berkenaan dengan hasil konfirmasi KPU ke SLTA yang bersangkutan, berkas ijazah sudah tidak ada lagi di sekolah karena musibah kebakaran. Hal itu berdasarkan surat pernyataan oleh pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan yang disampaikan ke KPU Kapuas.

Menurut Bardiansyah, hal ini membuat paslon H M Mawardi dan Muhajirin terancam gagal maju dalam Pilkada 2018 jikalau tidak diperbaiki sebelum tanggal 20 Januari 2018. "Persyaratan wajib minimal Ijazah SLTA," katanya.

Sedangkan untuk Wakil Ben Brahim S Bahat, H Nafiah Ibnoor juga bermasalah dengan ijazah S3 nya dan harus diperbaiki.Pasalnya, berdasarkan surat keterangan pihak Universitas Islam Attahiriyah tidak memiliki izin untuk mengeluarkan ijazah S3 dari kementrian agama dan dikeluarkan lebih kepada inisiatif direktur pasca sarjananya.

Namun berdasarkan aturan dalam KPU, berkas ijasah S3 tersebut bisa tidak dicantumkan dan masih berpeluang maju pada Pilkada 2018. "Kita lihat saja nanti hasilnya pada tanggal 12 Februari," pungkas ketua KPU. (HAMDI/B-8)