BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pihak eksekutif dan legislatif.
Empat raperda yang dibahas oleh DPRD Seruyan yakni perubahan pertama atas Peraturan Derah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, perubahan pertama atas Peraturan Derah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang pajak daerah, pembentukan produk hukum daerah, dan pertanggungjawan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Dalam laporan yang dibacakan salah satu anggota DPRD Seruyan Arahman mengatakan bahwa untuk Raperda tentang Pelaksanaan APBD 2016 yang dibahas secara bersama-sama oleh Badan Legeslasi DPRD Seruyan dengan pihak eksekutif dapat diselesaikan dengan baik, walaupun masih banyak hal-hal yang harus diperbaiki dan disempurnakan dalam draf raperda yang telah dibahas bersama tersebut.
"Catatan dan koreksi dalam draf raperda yang telah dibahas bersama-sama tersebut akan menjadi catatan penting untuk segera dicantumkan dalam raperda tersebut sebelum menjadi Perda Kabupaten Seruyan 2017," katanya di Kuala Pembuang, Jumat (4/8/2017).
Politisi Partai Demokrat tesebut menambahkan, kepada pemerintah daerah agar dalam menyajikan dokumen laporan keuangan daerah tidak mengalami kemunduran dari jadwal yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam membuat konsideran (pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan, peraturan, dan sebagainya) harus benar-benar diperhatikan masalah susunan dan kedudukan dasar hukum yang jelas karena masih ada dasar hukum yang tidak sistematis dan harus diperbaiki demi kesempurnaan beberapa raperda.
"Untuk substansi materi agar dapat diperbaiki sesuai dengan tujuan dari dibentuknya peraturan daerah ini, sehingga implementasinya di kemudian hari tidak menimbulkan masalah dan polemik," terangnya. (FREDY MANSYUR HUDA)








