KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dalam rangka membantu peningkatan pembangunan daerah sumbangan dari pihak ketiga merupakan salah satu bentuk kepedulian investor terhadap daerah.

“Sumbangan pihak ketiga ini juga merupakan bentuk kepedulian investor atau pelaku usaha kepada daerah yang menjadi tempat mereka beraktivitas di bidang usahanya masing-masing,” kata Bupati Seruyan Sudarsono saat membacakan sambutan resmi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran pada Upacara Hari Jadi Kabupaten Seruyan ke-15 di Kuala Pembuang, Sabtu (5/8/20017).

Ia mengatakan, sumbangan dari pihak ketiga sejatinya dapat dimaksimalkan oleh daerah guna membantu peningkatan pembangunan di daerah setempat yang tentunya imbasnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, sumbangan ini juga dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD), sehingga pundi-pundi pembiayaan pembangunan daerah dapat ditopang dari sumber tersebut.

"Pemerintah daerah harus memaksimalkan sumbangan pihak ketiga sebagai salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan daerah," katanya.

Ia menjelaskan, sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang masuk dalam jenis pendapatan daerah yang sah.

Meski sumbangan pihak ketiga masuk dalam pendapatan daerah yang sah, namun untuk mewujudkan tertib administrasi dan transparansi penatausahaan sumbangan dari pihak tersebut.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan sumbangan pihak ketiga agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka pembangunan daerah yang membutuhkan partisipasi masyarakat, baik yang bersifat materil maupun non materil salah satunya melalui mekanisme sumbangan pihak ketiga.

"Aturan tentang sumbangan pihak ketiga terdapat dalam Pasal 285 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan selaku Gubernur Kalteng, saya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 27 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalteng, dan peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2017,” terangnya.

Ia menambahkan, dengan sumbangan pihak ketiga diharapkan dapat menggenjot pendapatan daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat dari berbagai sektor seperti pendidikan dan kesehatan.

"Akhirnya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat ditunjang tidak hanya dari dapat pemerintah, melainkan juga dari pihak ketiga," katanya. (FREDY MANSYUR HUDA/B-5)