PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F Dirun mengakui ada penaikan harga beras di pasaran, di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan.

Untuk wilayah Kalimantan, HET yang berlaku untuk beras medium adalah Rp9.950 per kilo gram (Kg) dan untuk HET beras premium Rp13.300/Kg.

Aturan itu, kata Katma tidak hanya berlaku di Kalteng tetapi ditetapkan untuk seluruh Kalimantan. Hal ini berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dan berlaku terhitung per 1 September 2017.

“Kenyataannya, dipasaran ada pergerakan harga, naik dari HET itu. Misalnya beras medium dipasaran naik menjadi kisaran Rp11 ribu, dan beras premium masuk ke kisaran 14-15 ribu per Kg,” terang Katma kepada Borneonews.co.id, Kamis (18/1/2018).

Katma menilai, meskipun ada penaikan daripada HET, masyarakat Kalteng tidak terindetifikasi ada gejolak. Namun sebagai upaya, pihaknya terus berkordinasi dengan Disdagperin kabupaten/kota.

--page

“Kenapa tidak gejolak? Karena seiring harga beras naik, pendapatan masyarakat juga naik, jadi berimbang,” kilahnya. (ROZIQIN/B-6)