PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang terlibat politik praktis terancam dipecat. Dan jika terbukti,  ASN tersebut hanya memiliki sisa waktu paling 21 hari kerja sebelum dipecat. 

"Berdasarkan edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang terlibat dengan politik pilkada, akan diberi sanksi tegas. Bahkan bisa dipecat," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Murung Raya (Mura) Abednego, Jumat (19/1/18).

Hal itu berlaku bagi siapapun yang berstatus ASN, tanpa memandang jabatannya. Selain itu juga, persoalan ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi.

"Siapa saja silahkan melaporkan kalau melihat ada ASN yang terlibat politik praktis ke pihak terkait," kata dia.

Selain itu, Abednego berharap pelaksanaan tahapan Pilkada Murung Raya 2018 bisa berjalan lancar. Pihaknya juga akan memonitor pelaksanaan seluruh tahapan. (RISKI RIVALDO/B-11)