BORNEONEWS, Sampit - Mantan Pj Kepala Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selwinoto tersangka dugaan korupsi dalam kasus dana desa meminta penyidik kejaksaan untuk menyeret pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam kasus yang menyeretnya itu.
"Saya minta jangan hanya saya saja jadi tersangka, namun diseret juga yang lain seperti bendahara saya," kata Selwinoto, Jumat (19/1/2018).
Karena menurutnya dana desa yang digelontorkan kepada desa yang ia pimpin saat itu yang menggunakannya tidak hanya ia sendiri, namun juga sebagian dikelola oleh bendaharanya, yang dalam kasus ini masih sebatas sebagai saksi.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kotim mengaku dalam kasus tersebut yang jadi tersangka masih sebatas Selwinoto. Dalam kasus alokasi dana desa dan dana desa pada 2016 tersebut dari perhitungan sementara kerugian negara yang dialami mencapai Rp1,3 juta.
"Tergantung tersangka, dia harus ngomong dan buktikan, sejauh ini dia saja tidak ngomong," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidsus Hendriansyah.
Kasus PNS di Kotim ini sendiri sudah dalam tahap pemberkasan, tidak lama lagi tersangka beserta berkas perkara akan dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Selwinoto sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kotim, ia dipecat oleh Pemkab Kotim, ia dianggap melanggar disiplin pegawai. Kini Selwinoto dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit. (NACO/B-6)








