KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemkab Seruyan merancang peraturan bupati tentang administrasi dan pembiayaan pembuatan surat pernyataan pemilikan tanah dan surat pernyataan pemindahan penguasaan tanah (SPPT-SPPPT) di wilayah setempat.

"Untuk peraturan bupati (Perbup) ini tidak merubah persyaratan pembuatan SPPT-SPPPT, namun mekanisme administrasi dan pembiayaan saja yang membedakan pada dasarnya peraturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis," kata Kepala Bagian Pembangunan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Amin Suhaimi di Kuala Pembuang, belum lama ini.

Ia mengatakan, dalam SKB Tiga Menteri dalam penerapannya di wilayah Kalimantan Tengah untuk pembuatan SPPT-SPPPT dikenai biaya sebesar Rp250 ribu. 

Dengan dasar tersebut pemerintah daerah mencantumkan dalam perbup biaya pungutan sesuai dengan SKB.

"Akan tetapi tidak menutup kemungkinan berbeda, kita melihat kondisi yang tidak dapat disamakan posisi desa yang berada di sekitar dan luar ibukota kecamatan," terangnya. 

Ia menjelaskan, SKB Tiga Menteri ini hanya menjadi acuan, dimana yang berada jauh di kota otomatis biayanya akan bervariasi menyesuaikan dengan tingkat kesulitan. 

Maka dari itu, proses ini disampaikan kepada masing-masing camat dan kapala desa untuk bisa memberikan masukan. Masukan tersebut terkait berapa biaya yang layak untuk menentukan pembiayaan yang dibebankan kepada pembuat SPPT-SPPPT.

"Sekarang kita sudah berproses, sudah memulai membuatkan perbupnya. Jadi, kita tidak lagi membuat surat edaran tapi menggunakan perbup," terangnya. 
Ia menambahkan, dalam peraturan bupati ini terdapat mekanisme yang harus ditempuh dan sekarang sudah berprosedur tinggal menunggu pembahasan.

Sebelumnya, pemkab pernah membuat surat edaran bupati yang berkaitan degan masalah prosedur pembuatan SPPT-SPPPT. Namun, dicabut kembali sehingga dengan otomatis dasar hukum untuk membuat SPPT-SPPPT bagi camat-camat dan kapala desa yang berada di lapangan tidak ada lagi untuk dijadikan patokan atau dasar hukumnya. 

"Akibatnya sempat terjadi kevakuman dalam pembuatan SPPT-SPPPT," katanya. (FREDY MANSYUR HUDA/B-5)