BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Sapta Tjita menegaskan bakal calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat selanjutnya bakal ditetapkan sebagai calon resmi.
"Yang tidak memenuhi syarat artinya dinyatakan gugur sebagai calon," kata Ketua KPU Katingan, Sapta Tjita, Jumat (19/1/2018).
Sapta menambahkan, masa perbaikan atau kelengkapan berkas bagi paslon yang kurang bakal berakhir pada hari Sabtu (20/1/2018) pukul 24.00 WIB.
Setelah KPU menerima berkas perbaikan itu, selanjutnya akan diteliti kembali sebelum ditetapkan. Sedangkan penetapan calon, akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018 mendatang.
Sapta juga tidak bisa memastikan ketujuh pasangan bakal calon itu akan ditetapkan sebagai calon. "Itu tergantung perbaikan persyaratan yang disampaikan," katanya.
--page
Sebelumnya tujuh pasangan bakal calon resmi mendaftar ke KPU untuk berkontestas pada Pilkada Katingan 27 Juni 2018 mendatang.
Tiga bakal calon maju dari jalur perseorangan, sementara empat balon diusung dari partai politik.
Yakni pasangan Surya-Winda Natalia, pasangan Kornelis - Suryadi, pasangan Fahmi Fauzi - Maspek J Garang, Ade Supriyadi - Ali Sameon Anom, Wiwin Susanto - Elman Dangan, Nikodemus - Mulyani dan Sakariyas - Sunardi Litang.(ABDUL GOFUR/B-11)








