BORNEONEWS, Kuala Kurun- Pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Persiapan Rencana Aksi APBD Tahun Anggaran 2018 di aula kantor BP3D, Jumat (19/1/2018), Bupati Gunung Mas Arton S Dohong menyampaikan lima hal yang harus menjadi perhatian SOPD.
Pertama, dengan tidak terealisasinya dana alokasi, baik fisik maupun non fisik untuk tahap IV tahun anggaran 2017, diminta kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar bisa diberikan solusi.
Kedua, dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2007, diminta kepada SOPD pengelola dana alokasi khusus (DAK) untuk segera mempelajari dan melakukan penyesuaian. Bila perlu, segera dilaksanakan kegiatannya, sehingga tidak terjadi keterlambatan
. "Penyaluran DAK diwajibkan tiga tahap. Tahap pertama 25%, tahap kedua 45%, dan tahap ketiga 30%," sebut Arton S Dohong.
Ketiga, kepala BP3D melalui tim evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran supaya memonitor evaluasi fisik dan keuangan DAK dan dilaporkan setiap bulan.
--page
Keempat, sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010, pengguna anggaran diwajibkan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) melalui aplikasi SIRUP.
"Terakhir, untuk SOPD yang telah dibebankan target pada 2018 agar dapat lebih mengoptimalkan dan bertanggung jawab terhadap target yang telah ditetapkan," cetusnya. (EPRA SENTOSA/B-3)








