PANGKALAN BUN –

BEBERAPA hari ini, masyarakat Pangkalan Bun dihebohkan dengan munculnya aktivitas LGBT. Beragam tanggapan dan respons mulai dari Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Nitizen, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.

Secara umum tanggapan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan atau aktivitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) tidak bisa dibenarkan karena menyimpang dari norma dan adat istiadat yang berlaku di negara Indonesia.

Fenomena LGBT di Indonesia bukan polemik yang baru muncul. LGBT di Indonesia setidaknya sudah ada sejak era 1960-an. Ada yang menyebut dekade 1920-an. Namun, pendapat paling banyak menyebut fenomena LGBT ini sudah mulai ada sekitar dekade 60-an. Lalu, ia berkembang pada dekade 80-an, 90-an, dan meledak pada era milenium 2.000 hingga sekarang (Oetomo dkk, 2013: 17).

Keberadaan LGBT di Indonesia mulai terasa sejak tahun 1973. Kemunculan kaum LGBT di ranah publik bersamaan dengan diluncurkannya film yang berjudul “Aku Vivian (Laki-laki menjadi Perempuan)” pada tahun 1977 dan munculnya pernyataan artis Dedi Yuliardi Ashadi (Dorce) di media yang menyatakan bahwa telah melakukan penggantian alat kelamin pada tahun 1983.

--page

Berdasarkan hasil dialog mengenai organisasi LGBT di Indonesia yang dilakukan di Bali, Oetomo dkk (2013: 12), menemukan bahwa jumlah organisasi yang ada di Indonesia relatif besar, terdiri dari: dua jaringan nasional dan 119 organisasi yang didirikan di 28 provinsi dari keseluruhan 34 provinsi di Indonesia, beragam dari segi komposisi, ukuran dan usia.

Organisasi-organisasi ini berperan aktif di bidang kesehatan, publikasi dan penyelenggaraan kegiatan sosial dan pendidikan. Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, apakah di Pangkalan Bun ada organisasi LGBT? Ataukah hanya beberapa pasangan?  

Jika sudah diketahui keberadaannya maka stakeholders terkait wajib memberikan pembinaan dan sosialisasi agar mereka disadarkan dan menyadari bahwa apa yang mereka lakukan keliru dan salah. (BRIAN L DJUMATI/Kontributor Borneonews)