SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Seri Wardhani menceritakan kronologis penjambretan yang ia alami saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (22/1/2018) dipimpin hakim Puthut Rully setelah ia dijambret oleh terdakwa M Ali Abdul Rahman (21).

Menurut korban yang juga dihadapan JPU Kejari Kotim Lady Lanni Terore tersebut, kejadian pada Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 18.45 wib di perempatan Jalan HM Arsyad-MT Haryono bermula saat korban berhenti di traffic light perempatan tersebut.

Tanpa ia duga, terdakwa mengambil dompet miliknya yang ia simpan di daskboard, melihat itu korban tidak tinggal diam, dengan sepeda motor jenis Honda Vario yang digunakan untuk mengejar terdakwa yang berusaha kabur menuju arah Sampit-Samuda, Jalan HM Arsyad.

"Tepatnya di depan Doremi ia terjatuh setelah menabrak mobil, saya juga jatuh, lalu saya teriak jambret," kata korban dalam keterangannya. 

Saat itu ia berhasil diamankan warga, terdakwa harus babak belur setelah dipukul oleh warga yang kesal dengan perbuatannya itu.

"Sementara saya setelah terjatuh itu juga alami luka-luka," terang korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban yang merupakan warga Jalan Batu Berlian, Kecamatan MB Ketapang ini harus alami kerugian sekitar Rp3 juta, tidak hanya itu pasca kejadian tersebut korban harus jalani perawatan di rumah sakit setelah ia terluka karena terjatuh saat mengejar korban. (NACO/B-6)