BORNEONEWS, Sampit - AG, pria tua yang berumur 56 tahun ini baru mengungkapkan penyesalannya setelah JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Kepada majelis hakim yang diketuai Puthut Rully itu ia mohon keringanan dengan alasan memiliki tanggungan keluarganya.
"Makanya pak jangan jualan togel, apalagi punya tanggungan keluarga," kata hakim menasehatinya, Senin (22/1/2018).
Warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat Polres Kotim Rabu (20/9/2017) pukul 18.00 WIB di kediamannya seusai menjual togel.
Dari tangan terdakwa diamankan satu unit telepon seluler yang dalam telepon seluler terdakwa tersebut terdapat tebakan angka yang dipasang oleh pembeli, 4 lembar catatan pembeli, bolpoint, dan 6 lembar grafik dalam tuntutan jaksa dirampas untuk dimusnahkan, serta uang hasil pemeblian sebesar Rp50 ribu dirampas untuk negara.
--page
Dari fakta persidangan terdakwa mengaku baru saja menjual togel. Dia mengaku hanya sebagai penjual dan mengambil keuntungan melalui seorang bandar. Pengakuan terdakwa itu dilakukan sebagai kerjaan sampingan.
Bahkan dia mengaku menjual togel untuk menambah penghasilannya, namun apesnya perbuatannya tercium polisi hingga dia diciduk petugas.
Dalam kasus ini jaksa menjeratnya dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Perjudian.
"Kami tunda satu pekan karena kami akan bermusyawarah terlebih dahulu," pungkas hakim sambil mengetuk palu menutup sidang. (NACO/B-6)








