PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah para saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kali ini giliran saksi mahkota yang bakal diperiksa dalam persidangan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa buntut dari sengketa tanah antara ahli waris Brata Ruswanda versus Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (22/1/2018).

Saksi mahkota tersebut ialah empat terdakwa yaitu Akhmad Yadi, Lukmansyah, Rosihan Pribadi dan Mila Karmila yang saling bersaksi atas rekannya terkait perkara yang dihadapi mereka.

Dalam persidangan tersebut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan  Rosihan Pribadi menjadi saksi mahkota pertama yang diperiksa dalam persidangan tersebut.

Kemudian, dilanjutkan oleh Lukmansyah yang merupakan Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kobar.

Setelah itu saksi Mila Karmila yang merupakan pengurus barang dan aset pada Distanak Kobar saat Rosihan Pribadi menjabat sebagai kepala dinas di instansi tersebut dan Akhmad Yadi yang merupakan mantan Kadistanak Kobar secara bergiliran memberikan kesaksian.

--page

Usai persidangan, Rahmadi G Lentam selaku  Penasehat Hukum keempat terdakwa mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan keempat kliennya hanya meneruskan input data yang telah dilakukan bertahun sebelumnya.

"Bila input data tersebut tidak dilakukan justeru merupakan kesalahan. Lantaran mereka tidak melaksanakan tugas yang diperintahkan negara," jelas Rahmadi.

Sidang perkara ini rencananya bakal berlanjut Selasa (23/1/2018) dengan agenda keterangan saksi ahli.

Namun JPU Acep Subhan masih belum bersedia menyebutkan siapa saksi ahli yang bakal didatangkan dalam sidang tersebut. (WAHYU KRIDA/B-8)