NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Lamandau, Taji Pranito-Gandhi Nuswantara resmi menyerahkan sedikitnya 6.006 berkas dukungan pada masa perbaikan syarat pencalonan dan syarat bakal calon ke KPU Lamandau.

Artinya, jumlah berkas dukungan yang diserahkan tersebut melebihi jumlah yang dipersyaratkan yakni minimal dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan pasangan Taji-Gandhi sebelumnya, sebanyak 2.733.

"Ambang batas minimal dukungan yang harus dipenuhi pasangan balon dari jalur persorangan sesuai ketentuan KPU Lamandau adalah sebanyak 5.957 dukungan. Hasil penelitian (verifikasi) faktual lalu, pasang Taji-Gandhi dinyatakan masih memiliki kekurangan dukungan sebanyak 2.733 dukungan, karena yang dinyatakan memenuhi syarat saat itu hanya sebanyak 3.224 dukungan," kata Komisioner KPU Lamandau, H Abdul Basir, Senin (22/1/2018).

Saat masa perbaikan syarat pencalonan dan syarat bakal calon pada 18-20 Januari 2018 lalu, ujar Basir, pasangan Taji-Gandhi telah menyerahkan kembali syarat berkas dukungan sebanyak 6.006 dukungan. Sehingga jumlah tersebut telah melebihi jumlah yang dipersyaratkan, yakni dua kali lipat kekurangan sebelumnya.

Basir menjelaskan, setelah adanya penyerahan kembali, kekurangan berkas dukungan di masa perbaikan lalu, pasangan balon dari jalur perseorangan tetap harus menunggu proses selanjutnya. Proses tersebut adalah proses penelitian atau verifikasi faktual terhadap berkas dukungan yang telah diserahkan di masa perbaikan.

--page

"Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tahapan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan yang diserahkan di masa perbaikan ini akan berlangsung sejak 30 Januari hingga 5 Februari 2018 mendatang," ujar Basir.

Diketahui, jika hasil verifikasi faktual nanti didapati hasil bahwa dari 6.006 berkas dukungan yang diserahkan di masa perbaikan lalu 2.733 berkas dukungannya dinyatakan memenuhi syarat (MS), maka pasangan Balon Taji-Gandhi berada di posisi yang sama seperti tiga pasangan Balon lainnya, yakni tinggal menunggu tahapan Penetapan Calon.

Begitupun sebaliknya, jika jumlah akumulatif antara hasil dari verifikasi faktual sebelumnya dan yang akan datang ternyata jumlah dukungannya masih kurang dari 5.957 berkas dukungan, maka jumlah berkas dukungan pasangan Taji-Gandhi akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. (HENDI NURFALAH/B-2)