KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejak 21 Januari 2018 sampai dengan 26 Januari 2018 Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kapuas memberikan kesempatan pengaduan masyarakat atas berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

"Untuk tahapan selanjutnya, dari 21 Januari 2018 sampai dengan tanggal 26 Januari 2018 kita mengumumkan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapannya terhadap berkas Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas," ungkap Ketua KPU Kabupaten Kapuas Bardiansyah, Selasa (23/1/2018).

Apabila ada masyarakat yang datang baik dari organisasi, lembaga ataupun secara individual ingin memberikan tanggapannya terhadap berkas pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati maka langsung saja menyampaikannya ke KPU Kabupaten Kapuas secara tertulis dengan syarat menggunakan KTP. "Ini dibarengi dengan bukti dan fakta yang riil," sahutnya.

Apabila tanggapan tersebut tidak dibarengi dengan bukti dan fakta yang riil maka KPU tidak akan menindaklanjutinya.

"Kita akan klarifikasi dengan yang bersangkutan (pemberi tanggapan) tentang kebenaran atas apa yang disampaikannya ke KPU, jika memang bisa ditindaklanjuti maka akan kita tindak lanjuti," pungkasnya. (HAMDI/B-2)