SUKAMARA –

BORNEONEWS,Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman berharap, agar masyarakat nelayan di Kecamatan Pantai Lunci dan Kecamatan Jelai mematuhi beberapa syarat tentang pencabutan larangan penggunaan alat tangkap pukat centrang.

"Kapal yang sudah terdaftar di kecamatan  tolong jangan ditambah lagi," pinta Ahmad Dirman, Selasa (23/1/2018).

Menurut Dirman, apabila masyarakat tidak mematuhi syarat tersebut, dikhawatirkan akan berdampak pada penghasilan nelayan karena banyaknya kapal centrang yang digunakan untuk menangkap ikan di laut.

"Begitu penggunaan pukat centrang ini tidak dilarang lagi, berarti masing-masing nelayan akan mendatangkan kapal-kapal penangkap ikan yang menggunakan pukat centrang sehingga akhirnya masing-masing mendapat jumlah sedikit, ini yang berbahaya," terang Bupati Sukamara.

"Karena ini sudah didaftar, jadi ingat jangan menambah-nambah kapal yang menggunakan pukat centrang," tambah Dirman.

--page

Bupati dua periode tersebut berharap, dihapuskannya larangan penggunaan pukat cantrang akan berdampak pada hasil tangkapan nelayan yang semakin meningkat. (NORHASANAH/B-2)