NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau memiliki tenggat waktu sepekan untuk melakukan verifikasi faktual tahap II terhadap berkas dukungan Bakal Calon jalur perseorangan yang diterimanya di masa perbaikan.

"KPU memiliki waktu sepekan untuk melakukan proses verifikasi faktual, yakni mulai 30 Januari hingga 5 Februari 2018," ungkap Komisioner KPU Lamandau, divisi Teknis Penyelenggara, H Abdul Basir Abas, Selasa (23/1/2018).

Basir menyebut, verifikasi faktual terhadap berkas dukungan Bakal Calon jalur perseorangan yang diterima KPU di masa perbaikan lalu, dilakukan secara sensus atau menyeluruh.

"Metede yang digunakan dalam verifikasi faktualnya sama dengan yang sebelumnya, yakni sensus atau secara menyeluruh dari rumah ke rumah, bukan hanya sampling. Artinya, semua berkas dukungan yang diterima KPU pada masa perbaikan lalu akan dibuktikan kebenarannya, apakah dukungan tersebut memenuhi sayarat (MS) atau tidak," kata dia.

Adapun verifikator yang bertugas melakukan verifikasi faktual tersabut adalah panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di tingkat desa. Dalam prakteknya, petugas PPS juga akan didampingi tim dari Panwaslu serta tim penghubung dari bakal calon terkait. (HENDI NURFALAH/B-2)