BORNEONEWS, Buntok - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau tanah objek reforma agraria (Tora).
Kepala BPKH wilayah XXI Kalteng, Herban mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program kebijakan Tora.
Kegiatan ini salah satu kebijakan nawacita Prisedian Joko Widodo terkait dengan retribusi tanah untuk masyarakat yang sudah exsisting menggarap yang berstatus kawasan hutan.
“Kriteria yang bisa dimohonkan untuk permohonan tora ini yakni berupa pemukiman, lahan garapan dan tambak atau sawah,” katanya.
Apalagi Barsel telah terindentifikasi dengan sistem geospasial dasar dan tematik terdapat 72 areal terbangun berada dalam kawasan hutan meliputi desa pemukiman, dusun dan kelurahan.
--page
Dengan potensi yang didalamnya antara lain tapak rumah atau pemukiman masyarakat serta lahan pertanian pangan berkelanjutan, kebun rakyat dan lahan budidaya sumber daya perairan dan peternakan, serta sejumlah infrastruktur fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). (URIUTU DJAPER/B-6)








