KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Seorang warga Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, warga ini tertangkap sedang menjual togel atau kupon puih (Kupu) di desanya, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama, Selasa (23/1/2018).

Menurut Kasat Reskrim AKP Andika, warga Desa Tewang Manyangen yang diamankan itu bernama As (54 ).

Menurutnya, saat itu benar telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis kupon putih.

--page

Trlapor tertangkap tangan oleh anggota Unit I yang dipimpin langsung Kanit I Bripka Saroja bersama anggota, Brigpol Mandau, Brigpol Bambang M, dan Bripda Yongki.

Sebelumnya Kanit I telah mendapat informasi dari masyarakat Desa Tewang Manyangen bahwa adanya perjudian jenis kupon putih di rumah tersangka.

Kemudian Kanit I beserta anggota mendatangi tempat permainan judi jenis kupon putih dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang melakukan pengiriman nomor rekapan.

Selain uang Rp263.000, polisi juga mengamankan satu buah buku tulis sebagai rekap nomor kupon putih. Lainnya satu buah kalkulator merek Elecronic.

Kemudian satu buah telepon merek Mito, satu buah tas warna coklat merek OKLEY serta satu buah bolpoin merek SNOWMAN.

"Sampai saat ini kejadian itu sudah ditangani oleh Unit I Reskrim Polres Katingan," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)