PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun-Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Triyanto menegaskan tidak punya izin usaha, tidak bisa menjadi dalih para pengusaha sarang walet untuk ngemplang pajak.

"Saat ini perda terbaru tentang sarang burung walet sedang tahap revisi. Dengan revisi perda tersebut, maka perizinan untuk mendirikan bangunan sarang walet bisa lebih mudah," kata Triyanto saat dihubungi Borneonews, Selasa (23/1/2018).

Ia melanjutkan hal ini didasari pengakuan dari para pengusaha walet yang mengaku kesulitan mengurus izin usaha. Setelah revisi perda, artinya permintaan mereka soal kemudahan perizinan sudah dipenuhi. Sehingga, mereka juga harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.

"Hal ini perlu sosialisasi dari DPRD bersama Pemkab Kobar tentang perda-perda yang sudah kita sahkan, Potensi sarang burung walet ini tinggi namun pendapatan (PAD) kita masih rendah," cetus dia.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, harga sarang burung walet mencapai Rp10-15 juta per kilogramnya. Rata-rata pengusaha sarang walet panen tiga sampai empat kali setahun. Sehingga wajar apabila mereka harus menunaikan kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah. (HARDI/B-8)