SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja jambret berusia 16 menggasak tas milik Meliana setelah melihat korban tengah membawa tasnya.

Alasan menjambret itu disampaikan Norhajiah penasihat hukum keduanya seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (23/1/2018).

"Dari keterangan kedua terdakwa itu mereka tidak ada niat, spontan saja saat itu melihat tas korban langsung ditarik, lalu mereka berdua kabur," kata Norhajiah, dalam persidangan yang dipimpin Ike Liduri itu. 

Dalam pemeriksaan secara marathon itu, yang juga dihadiri JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore, Bapas Sampit, Usman, serta saksi korban terungkap aksi jambret itu terjadi Senin (25/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIBdi perempatan Jalan Ahmad Yani-Yos Sudarso Sampit. 

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu mengendarai motor langsung memepet korban dan menarik tas korban yang saat itu membonceng rekannya.

--page

Sehingga terjadi tarik menarik, tas putus, korban dan rekannya terjatuh, sementara kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Dalam tas tersebut berisi telepon gengam, SIM, kartu ATM, KTP, serta uang tunai Rp115 ribu.

Seorang pelaku mengambil uang sementara pelaku lainnya mengambil telepon seluler, sementara surat-surat berharga lainnya dibuang di sekitar Jalan Kalimantan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

"Kalau uang sudah digunakan, sedangkan ponsel belum sempat dijual masih digunakan. Rencananya pekan mendatang tinggal pembacaan tuntutan," tuturnya.

Dari catatan kriminal keduanya memang belum pernah masuk penjara, namun mereka mengaku sudah pernah terlibat kasus pencurian ponsel.(NACO/B-6)