BORNEONEWS, Sampit - Ramlin Mashur, Direktur PT Sinar Bintang Mentaya, korban penipuan Rp10 miliar, akan kembali dihadirkan dalam perkara kasus perbankan yang menyeret nama Bank Mandiri, bahkan rencananya Selasa (30/1/2018) mendatang gilirannya untuk dididengarkan keterangan, kesempatan itu Ramlin secara tegas menyatakan bakal buka-bukaan.
"Kalau yang disampaikan dengan saya habis sidang Selasa (23/1/2018) kemarin sidang Selasa mendatang giliran saya yang akan dipanggil sebagai saksi korban," ujar Ramlin, Rabu (24/1/2018).
Menurut Ramlin ia akan membongkar semua, sama seperti sidang-sidang sebelumnya yang sudah menyeret banyak tersangka dalam kasus itu, termasuk dalam perkara terdakwa Aldino Akbar Maulana staf STC Bank Mandiri Sampit dan M Ashadi Caesar manager manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin.
"Saya akan buka dan tunjukan bukti pembuatan buku rekening saya yang dibuat secara sepihak tanpa persetujuan saya, sehingga uang saya dicairkan mereka," ucap Ramlin.
Termasuk surat permohonannya meminta agar uangnya jangan dicairkan, mengingat sampai batas jatuh tempo BBM yang ia pesan tersebut tidak juga datang. Serta bukti-bukti lain yang ia nilai sebagai bentuk kesalahan membuatnya harusnya merugi besar.
--page
"Saya sebelumnya sudah sampaikan ada indikasi penipuan namun tetap saja dicairkan, makanya ada apa," ujarnya menyesalkan.
Ramlin juga menyanyangkan, adanya perlakuan khusus terhadap dua pegawai bank itu, pasalnya sejak dilimpahkan ke Kejari Kotim hingga disidangkan kedua terdakwa tidak ditahan, sementara empat terdakwa sebelumnya ditahan.
"Saya sebagai korban tentu sangat keberatan, kami meminta agar Ashadi dan Aldino di tahan, agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Tidak hanya itu, Ramlin juga mengajak agar kalangan media, serta lemba-lembaga lain bisa ikut mengawasi persidangan ini, demi tegaknya keadilan. "Saya hanya satu permintaan sebagai korban, berikan keadilan yang seadil-adilnya.
Aksi kejahatan itu pembelian BBM melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) melalui bank Mandiri Sampit. Aldino dalam kasus ini adalah orang yang membuat draf SKBDN, di mana Kepala Cabang Mandiri Antasari saat itu dijabat Edwin Gita. Sementara itu, Ashadi adalah orang yang mengubah draf SKBDN saat itu.
--page
Saat itu korban Ramlin bekerjasama dengan Lukman Amirudin direktur PT Surya Sena Sejahtera untuk bisnis BBM. Lantaran tidak punya modal, Lukman Amirudin lalu menggandeng perusahaan milik Agus Sutedja direktur PT Sagati Mitra Solusindo
Agus Sutedja pun ternyata tidak punya modal. Ia lantas meminjam dana ke Bank Syariah Mandiri. Lalu disepakati pembayaran melalui sistem SKBDN Bank Mandiri Antasari Sampit.
Bermodalkan dokumen itu, Agus Sutedja mendapatkan dana talangan. Setelah cair terungkap Bank Syariah Mandiri dapat keuntungan Rp200 juta dari bunga pinjaman itu. Untuk menjamin keamanan, pembayaran dilakukan setelah barang diterima.
Belakangan Lukman Amirudin tidak dapat memenuhi permintaan, lantaran ia beralasan BBM yang dipesannya melalui Nizar Dahlan mantan anggota DPR RI tidak sampai kepadanya dengan berbagai alasan melalui perentara Tomy yang mengaku anak seorang jenderal dan belakangan diketahui hanyalah seorang satpam.
Di luar dugaan korban, pihak Bank Mandiri malah melakukan pencairan dan secara sepihak mendeposito uang Ramlin Mashur dari rekening pribadi Lukman Amirudin untuk dicairkan. (NACO/B-5)








